PROBLEMATIKA DUNIA PENDIDIKAN KITA DEWASA INI
Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan oleh karena itu setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang merata dan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliknya tanpa memandang status sosial, etnis dan gender sehingga sebagai anggota masyarakat akan memiliki afeksi, kecerdasan dan keterampilan yang akan berguna untuk mengenal dan mengatasi masalah dirinya dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Untuk mencapai hal tersebut, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004–2009 yang mengamanatkan tiga misi pembangunan nasional, yaitu:
1) Mewujudkan negara Indonesia yang aman dan damai,
2) Mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan demokratis, dan
3) Mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera.
Untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera, bangsa Indonesia harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan nasional harus mampu mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu sebagaimana amanat penting yang harus diemban oleh pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu merupakan prasyarat untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas bangsa Indonesia yang sejajar dengan bangsa lain di era global, yang ditandai oleh persaingan internasional yang makin ketat. Dengan demikian, perspektif pembangunan pendidikan masa yang akan datang tidak hanya ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual saja melainkan juga watak, moral, sosial dan fisik peserta didik, atau dengan kata lain menciptakan manusia Indonesia seutuhnya.
Upaya untuk membangun manusia seutuhnya sudah menjadi tekad pemerintah sejak Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) I Tahun 1969-1974. Namun pembangunan pendidikan nasional selama ini belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) perlu memiliki strategi dan program untuk mewujudkan cita-cita yang luhur itu. Sebagai acuannya, Depdiknas menyusun Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional (Renstra Depdiknas) Tahun 2005-2009[o1] yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Renstra ini menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan satuan pendidikan, untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan pendidikan nasional serta mengevaluasi hasilnya.
Renstra Depdiknas disusun dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke–4 pasal 31 tentang Pendidikan; Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban untuk mencapai Visi Pendidikan sebagai berikut:
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkwalitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
(Sumber Renstra PMPTK, 22 January 2003)
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa program pemerintah tersebut diatas belum semuanya dapat terproyeksi dan belum optimal. Disebabkan banyaknya masalah-masalah yang bermunculan dari waktu ke waktu, dan validasi dan verifikasi masalah tak jua kunjung rampung, sudah berdatangan masalah baru lainnya yang makin hari ibarat bola salju.
Pada pandangan manajemen, fenomena tersebut merupakan hal yang positif, karena mencirikan adanya dinamika yang dinamis, tidak statis. Namun dari sisi keajekan sebuah penyelenggaraan organisasi tidak mesti selalu diwarnai oleh problematika/permasalahan, karena akan berpulang pada potensi penyelenggara dari program kerja yang dicanangkan, sanggup atau tidak dalam menyelenggarakannya. Seperti ungkapan dari Renstra PMPTK Diknas 2003, disana tercantum permasalahan mendasar yang sedang dihadapi dan ternyata hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai, sehingga penilaian atas keberhasilan atau daya jangkau pelayanan atas program yang bermasalah tersebut tak urung sulit untuk diberikan. Sehingga permasalahan tersebut merubah paradigma menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Permasalahan yang dimaksud antara lain:
1. Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan belum memadai untuk memenuhi perluasan dan pemerataan akses pendidikan, terutama dalam menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
2. Distribusi guru dan tenaga kependidikan yang tidak merata dan menumpuk didaerah perkotaan.
3. Kualifikasi dan kompetensi guru serta tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar nasional pendidikan.
4. Masih banyaknya guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang ajarnya (mismatch).
5. Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru (PNS).
6. Masih rendahnya kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan yang ideal.
7. Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya belum optimal, seperti pensiun dini dan perlakuan tidak adil terhadap guru.
8. Masih rendahnya penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi.
9. Belum berkembangnya organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan.
10. Manajemen guru yang belum efektif dan efisien diera otonomi daerah.
Seperti telah kita ketahui visi dalam sebuah manajemen merupakan cikal bakal laju keberhasilan dari suatu program mamajemen karena akan memudahkan proyeksi program kerja tersebut. Melalui rencana strategis yang digulirkannya, tentu dapat menganulir masalah yang terjadi tersebut diatas. Misalnya:
Masalah 1 dan 5:
Baik pemerintah pusat dan daerah terus mengadakan perekrutan tenaga guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan wilayahnya masing-masing, walaupun memang masih belum sanggup terpenuhi, disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya bertambahnya laju jumlah penduduk yang dari tahun ketahun terus bertambah, tidak berbanding lurus dengan guru dan tenaga pendidikan. Belum lagi minat bakat masyarakat dalam dunia pendidikan masih kurang, sehingga semakin mengurangi potensi pemenuhan tenaga edukasi yang dimaksud.
Masalah 2 dan 3:
Menumpuknya tenaga edukatif diperkotaan, bukan hal yang aneh, karena kota selalu memberikan alternatif potensi pengharapan hidup yang lebih tinggi. Sementara diluar itu, sebaliknya. Namun faktor mendasar adalah kurangnya penyuluhan akan betapa besarnya nilai dedikasi yang disumbangkan bagi guru dan tenaga pendidikan yang mau meluangkan waktunya berbakti diluar range kota dimana dikota biaya hidup tinggi ketimbang didaerah. Alternatif lainnya adalah menyediakan upah/gaji yang lebih bagi mereka yang bertugas diluar kota. Ini adalah alternatif pilihan. Bukan hanya dijejali dengan program sertifikasi dengan akses tersebut janji kesejahteraan ditingkatkan. Dan ternyata program tersebut juga belum efektif, apalagi hasilnya.
Masalah 4:
Ini merupakan masalah yang paling esensil, karena menyangkut mutu keluaran. Hampir disetiap satuan pendidikan ini merupakan tantangan dan hambatan yang cukup besar, karena kurangnya tersedia guru yang sesuai dengan bidang ajarnya dan juga tingkat kualifikasi pengajarannya. Bayangkan jika hal ini tidak dapat dipenuhi maka target peningkatan mutu pelayanan pendidikan hanya angan-angan semata. Misalnya: untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sedang diarahkan untuk kualifikasi pendidikannya minimal S1, untuk satuan pendidikan strata satu, kualifikasinya harus S2 dan seterusnya.
Masalah 6, 7,8 dan 9:
Keempat masalah ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Rendahnya pendapatan/penghasilan guru memang menjadi bumerang belakangan ini. Penghargaan dan kompensasi lainnya yang selayaknya diberikan, juga belum terealisasikan. Program sertifikasi guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih memadai harus ditunjang dulu oleh sebuah wacana persyaratan yang cukup berat karena harus memiliki dedikasi masa bakti kurang lebih 10 tahun, dan terakhir beban jam mengajarnya harus 24 jam. Sehingga untuk memenuhi target tersebut mereka yang masih kurang harus memenuhinya dengan jalan mencari tambahan jam mengajar yang dapat dipenuhi sebagiannya dengan jalan mutasi tempat kerja. Sedangkan jaminan hari tua dan kompensasi pengabdian yang telah dilakukannya belum terapresiasi dengan baik, baik oleh pemerintah maupun tempatnya mengabdi. Belakangan ini program pemerintah daerah melaksanakan lomba guru favorit, namun tetap belum mampu menjawab kebutuhan tersebut, dan bukankah guru yang favorit belum tentu mampu memberikan sumbangsih ilmu yang relevan kepada anak didiknya. Artinya penilaiannya sangat tidak obyektif dan tidak mencapai sasaran. Seharusnya setiap guru mendapatkan predikat penghargaan yang layak dari waktu kewaktu. Namun karena keterbatasan sumberdaya yang dialami hampir merata dari semua penyelenggara pendidikan apalagi pemerintah sehingga masalah yang satu ini masih sedikit yang dapat dilakukan.
Karena organisasi profesi guru belum terlaksana optimal, dan bahkan masih kurang, sehingga mudah diprediksi banyaknya kelemahan menyuarakan aspirasi dari komponen guru dan tenaga kependidikan ini sendiri. Padahal wadah tersebut sangat diperlukan untuk menjadi media sarana penyaluran aspirasi dalam menghantar kebijakan-kebijakan pemerintah menyangkut hak dan kewajiban para guru dan tenaga pendidik yang seharusnya mereka dapatkan. Ada beberapa yang telah dibentuk namun kurang dapat difungsikan, mungkin dikarenakan masih kurangnya pengertian akan manfaat wadah tersebut kelak.
Masalah 10:
Manajemen guru tetap mendapatkan pada setiap program pengembangan pendidikan yang diterapkan, melalui pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi. Namun memang untuk mendapatkan predikat profesional dibidangnya biasanya ditandai dengan manajerial profesi yang eksis dibidang ajarnya masing-masing. Upaya oleh sebagian bidang ajar sudah diupayakan, namun juga masih belum optimal.
Melihat permasalahan yang terlihat sangat mendasar bagi kepentingan pengembangan kependidikan kita dimasa yang akan datang maka sedini mungkin diperlukan upaya yang konkrit untuk mencari solusi yang lebih akurat. Dalam membuat atau membidik permasalahan diperlukan rumusan/langkah-langkah pembenahan yang harus dipenuhi bagi sebuah upaya memperoleh suatu keberhasilan kelak dikemudian hari.
Adapun faktor penentu keberhasilan adalah hal-hal yang harus berjalan dengan baik dan sesuai dengan program yang telah ditentukan bersama untuk menjamin keberhasilan suatu lembaga/organisasi. Sesuai dengan potensi dan kondisi yang akan dibangun, yang diyakini merupakan faktor-faktor yang akan menentukan keberhasilan pimpinan dan yang dipimpinnya dalam mengemban misinya adalah sebagai berikut:
Saud, US (2005;5) faktor-faktor yang dianggap menentukan keberhasilan penerapan program meliputi:
1. Kejelasan kewenangan dan tanggungjawab dalam pengembangan program-program.
2. Diperlukan pemimpin profesional dan demokrat dalam proses pengambilan keputusan partisipatif dan transparan.
3. Kelayakan fasilitas yang tersedia dalam mendukung pelaksanaan program.
4. Tingginya kualitas kerjasama dan kinerja profesional dari jajarannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
5. Tingginya kualitas partisipasi dan dukungan dari stakeholders, khususnya masyarakat terhadap pelaksanaan program-program dalam berbagai aspek.
Faktor pendukung keberhasilan lainnya dapat disebutkan sebagai berikut:
Ø Adanya sumber daya manusia yang merupakan faktor dominan dan penentu keberhasilan program. Sumberdaya yang profesional, akan memiliki komitmen terhadap visi dan misi organisasi tempatnya mengabdi dan akan berkarya berdasarkan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ø Adanya sarana dan prasarana berstandar nasional dan internasional yang berdaya guna dan berhasil guna.
Ø Terwujudnya iklim kerja yang kondusif, komunikatif dan harmonis sesuai dengan prosedur kerja yang disepakati semua jajarannya.
Ø Adanya nilai-nilai pelayanan prima yang direalisasikan oleh seluruh jajarannya.
Ø Adanya sistem organisasi yang mampu menjalankan program kerja.
Ø Adanya anggaran yang sesuai untuk melaksanakan program kerja secara efektif dan efisien.
Ø Adanya evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara kontinue dan berkesinambungan untuk menciptakan akuntability.
Kesepuluh permasalahan yang diangkat diatas adalah sebagian kecil dari masalah yang ada dalam dunia pendidikan kita. Masih banyak yang lainnya yang belum dapat diuraikan disini. Namun pada ghalibnya, permasalahan tersebut pasti selalu memiliki solusi yang akan bekerja secara efektif dan efisien, namun tentunya kembali kepada para insan pendidikan itu sendiri bagaimana menentukan nasibnya kelak. Pendidikan adalah cermin maju mundurnya sebuah peradaban. Dan ditentukan oleh akad kita dalam menentukan sikap kita pada adat dan adab yang tercermin pada potensi pendidikan kita itu sendiri. Dan mudah-mudahan nilai-nilai luhur yang senantiasa mewacanai dunia pendidikan kita tidak terkontaminansi dengan akad, adat dan adab dari dunia yang tidak kita kenal. Dan semua itu memerlukan filter yang harus disediakan oleh kita, bukan oleh adat, adab bangsa lain.
Sekian.
Makassar 10 Oktober 2009.
[o1]2005-2010 atau 2006-2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar