Rabu, 21 Juli 2010

PERUBAHAN MASYARAKAT SEKITAR DITINJAU DARI MAS KAWIN (MAHAR) SEBAGAI MOMENTUM PERKAWINAN

Dalam banyak masyarakat, pengalihan wanita dalam perkawinan diassosiasikan dengan pembayaran berbagai bentuk harta kepada kelompok kerabat pengantin wanita. Hal ini sering dikatakan untuk mengkompensasikan kepada kelompoknya kerugian pelayanan ekonomi dan produktifnya. Pembayaran demikian dikenal sebagai mas kawin (bridelwealth/bride-price). Mas kawin ini lazim dalam masyarakat patrilineal dan kurang umum dalam masyarakat matrilineal, ganda atau bilateral.

Van den Berghe(1979) melaporkan bahwa 70 % dari masyarakat patrilineal ( perkawinan silang sepupu dari garis keturunan pria/ayah) menggunakan mas kawin, dibandingkan dengan hanya 37 persen dari masyarakat matrilineal(perkawinan silang sepupu dari garis keturunan wanita/ibu) dan 32 persen dari masyarakat keturunan ganda atau bilateral (perkawinan silang antar sepupu). Tidaklah sulit untuk mengetahui mengapa mas kawin itu jauh kurang dijumpai dikalangan masyarakat matrilineal, tentu saja, disini pelayanan ekonomi dan aspek produktif wanita tidak hilang bagi kelompok kerabat mereka sendiri. Yang agak mengherankan ialah mengapa terdapat mas kawin dalam masyarakat matrilineal.

Yang jarang adalah harta bawaan (dowry). Dalam sistem ini seorang wanita membawa serta hartanya kedalam perkawinan. Meski harta bawaan itu mempunyai arti yang nampak berlawanan dengan mas kawin, tapi tidak demikian halnya. Harta bawaan mengandung makna bahwa seorang wanita menerima warisan lebih dini dari orangtuanya dan ia dapat menggunakan warisan itu untuk melakukan perkawinan (van den Berghe, 1979; Goody, 1976). Praktek ini hampir secara eksklusif terbatas pada masyarakat agraris yang kompleks, yang bercirikan stratifikasi sosial yang intensif. Fungsinya adalah untuk memungkinkan seorang wanita memperoleh suami yang statusnya sama atau lebih tinggi (van den Berghe, 1979); jadi berfungsi untuk memelihara kedudukan sosial dan ekonomi keluarga wanita seluruhnya.

Studi yang berharga mengenai mas kawin dan harta bawaan ini telah dilakukan oleh Jack Goody (1979) dan oleh Alice Schlegel dan Rohn Eloul (1988). Goody menemukan bahwa mas kawin merupakan cara mengadakan perkawinan yang utama di Afrika. Sementara hata bawaan tersebar luas diseluruh masyarakat agraris Eropa dan Asia. Dalam usaha untuk menjelaskan pengamatan itu, Goody sangat bersandar pada kenyataan bahwa masyarakat Afrika mempraktekkan holtikultura, sementara di Eropa dan Asia lebih banyak bertani yang menggunakan bajak. Masyarakat Afrika kurang terstratifikasi dan mempunyai kepadatan penduduk yang rendah, dan tanah lebih banyak tersedia. Sebaliknya, masyarakat agraris Eropa mempunyai stratifikasi sosial yang intensif, kepadatan penduduk yang tinggi dan tanahnya langka. Ciri-ciri yang berbeda diantara kedua wilayah ini menyebabkan mas kawin adaptif diauatu daerah, sementara harga bawaan lebih adaptif didaerah lainnya. Marvin Harris (1979; 106-107) menjelaskan mengapa demikian halnya:

Seperti dikemukakan Goody kita dapat mulai menyingkapkan tabir teka-teki mengapa mas kawin merupakan cara yang khas untuk melegitimasi perkawinan adalah bentuk tukar-menukar material yang menonjol. Dengan lebih besarnya perbedaan ekonomi didaerah yang menggunakan bajak maka aliansi perkawinan berfungsi untuk mengkonsolidasikan pemilikan harta dalam kelas, usaha, kasta, dan kelompok keturunan. Seperti dijelaskan oleh Goody, harta bawaan digunakan untuk mencegah harta itu keluar dari strata yang mempunyai hak istimewa ke strata yang tidak mempunyai hak istimewa. Dipihak lain mas kawin menunjukkan kesediaan yang lebih besaruntuk membagi-bagi hak istimewa sepadan dengan situasi dimana kepadatan penduduk relatif rendah, tanah murah dan jarak sosial diantara para penguasa dengan rakyat umum tidak terlalu besar.

...........Kaum elit Afrika menggunakan mas kawin untuk membentuk dan mengkonsolidasi aliansi. Sebagai pemberi istri, mereka menerima harta dari, bukannya memberi kepada pria menantu. Dan mereka membayar untuk setiap istri dan anak mereka. Sistem ini didasarkan pada derajat persamaan yang lebih besar diantara kedua jenis kelamin itu bila dibandingkan dengan sistem harta bawaan. Harta bawaan tidak dapat dipahami kecuali sebagai suatu usaha untuk mengkompensasi para suami atas tanggung jawab untuk mendukung kaum wanita yang potensi produktif dan reproduktifnya kurang dihormati. Harta bawaan dengan kata lain, adalah suatu gejala adanya tekanan reproduksi sementara mas kawin adalah suatu gejala kemampuan infrastruktur untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Schlegel dan Eloul mencapai kesimpulan yang sama berdasarkan studi mereka yang luas mengenai mas kawin dan harta bawaan (1988; 301):

...........Kami usulkan bahwa mas kawin paling cenderung terjadi dalam masyarakat penghasil bahan makanan dimana nilai ekonomi kaum wanita tinggi, secara langsung, melalui tenaga kerja mereka atau secara tidak langsung melalui reproduksi anak laki-laki. Dimana terdapat tempat tinggal patrilokal, biasanya demikian, mas kawin berfungsi untuk mengedarkan kaum wanita sehingga tidak ada rumah tangga yang berakhir dengan lebih sedikit wanita bila dibandingkan dengan yang dihasilkan, sehingga menjamin bahwa investasi ekonomi yang dilakukan oleh para ibu dan ayah pada anak-anak wanita mereka tidak akan hilang tapi terlunasi melalui menantu wanita...............................

Dampak atas rumah tangga dari harta bawaan sangat berbeda, yakni memusatkan mereka bukannya mengedarkan....... Kaum wanita membawa serta harta mereka kedalam perkawinan. Dengan berbuat demikian, mereka memenuhi tuntutan kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga baru mereka, sementara tenaga kerja wanita tidak mempunyai nilai yang sama tinggi seperti dalam masyarakat dimana terdapat mas kawin, dengan harta yang mereka bawa masuk. Akibatnya ialah bahwa apabila terdapat tempat tinggal patri-lokal, tuntutan kaum wanita akan rumah tinggal pada dasarnya, ”terpenuhi” oleh harta bawaan yang disumbangkannya.

Sedangkan di Nusantara kita yang tercinta ini berbeda pula ragamnya, bahkan lebih banyak ragam pelaksanaannya, bahkan sebelum menikah sudah melalui beberapa tahap pra-nikah yaitu kawin pinang (Jawa = nglamar), menunjukkan ciri-ciri di Indonesia yang sangat umum sebelum masuk kejenjang perkawinan.

Biasanya sesudah bermusyawarah dengan yang besangkutan atau sesudah kedua belah pihak berunding maka dengan menghidangkan sekapur sirih, pihak yang satu (biasanya pihak pria) mengajak pihak wanita menjalin ikatan perkawinan. Yang disampaikan hampir selalu oleh seorang utusan atau wakil, yang diutus kaum kerabat, atau orangtuanya sendiri.

Jika lamarannya diterima, diadakanlah pertunangan terlebih dahulu. Pada saat tersebut terkadang langsung menentukan : waktu pernikahan, besarnya pembayaran perkawinan dan besarnya pembayaran denda sebagai sanksi jika atas pemutusan pertunangan.

Hadiah pertunangantersebut memiliki beberapa nama sesuai daerahnya masing-masing:

  1. Di Aceh, disebut ”tanda kong narit” = tanda bahwa janji sudah mempunyai kekuatan berlaku;
  2. Di Nias dinamakan ”bobo mibu” = pengikat rambut;
  3. Di kepulauan Mentawai bernama ”sesere” = mengikat;
  4. Di Sulawesi Selatan diistilahkan ”pasikkok” = pengikat;
  5. Di Kepulauan Kei disebut ”mas aye” = emas pengikat;
  6. Di Jawa diistilahkan “panjer dan peningset” = alat untuk mengikat;
  7. Di Sunda disebut ”penyangcang” = alat pengikat, tanda, cengkeram.

Hadiah tersebut jatuh ketangan kelompok kerabat, orangtuanya atau calon istri sendiri.

Perkawinan (yang telah dipilih dengan tepat) dapat pula mempertahankan gengsi/martabat kelas-kelas didalam dan diluar persekutuan; dalam hal ini perkawinan adalah urusan kelas.

Berbagai fungsi perkawinan itu bermanifestasi didalam campur tangan kepala-kepala kerabat (clan), orangtua (ayah-ibu), kepala-kepala desa dengan pilihan kawin, bentuk perkawinan, upacara perkawinan. Perkawinan sebagai peristiwa hukum harus mendapat tempatnya didalam tata-hukum, perbuatannya harus terang; para kepala persekutuan yang bersangkutan dalam hal ini juga menerima imbalan jasa atas legalisasinya.

Upacara perkawinan dilangsungkan pada hari yang telah ditentukan. Namun dilingkungan hukum manapun tidak dapat ditunjuk dengan tegas saat terjalinnya ikatan perkawinan menurut hukum adat itu. Diberbagai wilayah disebutkan beberapa peristiwa yang dipandang sebagai pengukuhan ikatan perkawinan itu, yang prosesinya tidak jauh berbeda dengan masyarakat Afrika maupun Eropa, diantaranya:

  1. penyerahan hadiah-hadiah perkawinan tertentu (Sulawesi Selatan)
  2. perarakan pengantin pria ke rumah pengantin wanita, diiringi banyak pengikut beserta aneka ragam barang antaran;
  3. pertemuan berupacara antara mempelai berdua;
  4. persembahan pujaan dan penyelenggaraan serapah;
  5. santapan bersama (pembaruan kontak dengan kekuatan-kekuatan hidup);
  6. pembayaran uang jujur;
  7. berkumpul sebagai suami istri;

Yang merupakan pembedaan terpenting diantara berbagai bentuk perkawinan ialah antara bentuk perkawinan untuk mempertahankan sistem kewangsaan patrilineal dan sistem kewangsaan matrilineal secara konsekwen.

Didalam tertib patrilineal, sang wanita dilepaskan dari kelompok kewangsaannya dan berpindah kedalam kelompok kewangsaan suaminya sebagai anggota kerabat semenda, sehingga anak-anaknya termasuk dalam gens ayahnya. Ini misalnya merupakan bentuk perkawinan asasi dikalangan orang Batak-Toba dan sebagian di daerah wilayah Nusantara lainnya.

Corak perkawinan patrilineal selalu disertai pembayaran-pembayaran perkawinan yang disadari benar tujuannya, ialah untuk memungkinkan pemindahan siwanita beserta anak-anaknya kedalam gens ayahnya, dan pembayaran-pembayaran tersebut melepaskan wanita dari kekuasaan dewa-dewa rumahnya (Bali). Jadi pada bentuk perkawinan ini terdapat sifat rangkap:

  1. Dari sudut si wanita, dan pembayaran-pembayaran itu merupakan bagian (dan pusat) dari sistem tukar menukar antar clan, pertukaran nilai-nilai yang menggerakkan segala sesuatu;
  2. Dari sudut lain, pembayaran berupa uang atau barang-barang itu merupakan sarana magis untuk melepaskan si wanita dan memindahkannya (beserta anak-anaknya) tanpa mengganggu keseimbangan kosmis dan sosialnya.

Sebaliknya didalam tertib matrilineal, sang wanita dan pria masing-masing tetap tinggal dalam kelompok kewangsaannya sendiri-sendiri, sedangkan anak-anaknya termasuk dalam clan ibunya. Ini merupakan bentuk perkawinan asasi Minangkabau.

Perkawinan matrilineal juga disertai pertukaran hadiah-hadiah, tetapi dalam situasi ini siwanita bukanlah merupakan bagian dari pertukaran nilai; ia tidak dilepaskan dari kelompok kewangsaannya dengan pembayaran uang/barang-barang tadi. Jadi pertukaran hadiah-hadiah itu berkedudukan sekunder didalam masyarakat yang bersistem matrilineal.

Suatu pemberian perkawinan secara tunai disebut ”jujur” oleh masyarakat Sumatera didalam sistem patrilineal yang disebut juga bride-price/bridel-wealth, ialah pembayaran uang dan atau barang dari kelompok kerabat pria kepada kelompok kerabat wanita dengan tujuan memasukkan wanita kedalam bagian gens suaminya, demikian pula anak-anaknya, yang selaku warga generasi termuda bertugas melanjutkan garis hidup clan ayahnya.

Istilah daerah untuk jujur ialah: ” beuli niha” (Nias-Selatan); ”unjuk” (Gayo); ”unjung”, ”sinamot”, ”pangoli”’ ”boli”, ”tuhor” (Batak); ”jujur” (Tapanuli Selatan dan Sumatera Selatan); ”seroh” (Lampung); ”kule” (Pasemah); ”wilin”, ”beli” (Maluku); ”belis” (Timor); ”patuku n luh” (Bali); ”sunrang” (Sulawesi-Selatan).

Sepanjang istilah-istilah itu dapat dikembalikan kepada akar yang sama seperti kata-kata untuk membeli, jumlah pembayaran (tanah), maka hal itu menunjuk kepada cirinya yang sama (ciri yang membuat perkawinan jujur dan transaksi tanah itu perbuatan tunai)., yaitu: pelepasan suatu bagian dari suatu paguyuban hidup, suatu lingkungan hidup dengan suatu perbuatan yang mencegah timbulnya kelemahan dan gangguan keseimbangan akibat pelepasan bagian tersebut.

Berbeda pula dengan masyarakat Bugis-Makassar, dimana sunrang /mas kawin disamping berfungsi seperti layaknya masyarakat dengan sistem patrilineal lainnya tersebut diatas, kewangsaan sangat menjadi ukuran dalam besarnya mas kawin yang harus disediakan oleh pihak pria. Semakin tinggi derajat sang wanita, maka semakin besar pula kewajiban mahar/mas kawin yang harus disediakan. Belum lagi jika gadis yang hendak dipinang seorang bangsawan, berpendidikan, shalehah dan cantik, maka akan berlipat-lipat nilai sunrang yang harus disediakan oleh pelamar. Belakangan ini nilai tersebut semakin melangit, bahkan sudah mencapai nilai ratusan juta rupiah. Bisa dimaklumi besar jumlah pembayaran yang diminta untuk memenuhi persiapan pranikah- nikah – sampai pasca nikah, semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit, apalagi dengan naiknya harga barang dipasaran membuat biaya pernikahan-pun ikut melonjak. Anekdot masyarakat yang sering terlontar jika sebuah keluarga memiliki anak gadis yang sudah layak menikah, ” Wah, modal nih, pasti mahal deh”, seakan-akan anak gadis Sulawesi Selatan atau Sulawesi Barat identik dengan komoditas yang layak jual dengan harga tinggi.

Akibatnya, putra-putra daerah Sulawesi Selatan, kelas menengah kebawah rata-rata mempersunting wanita-wanita daerah lain, terutama Jawa, karena mereka tidak menentukan mahar yang tinggi sehingga berakibat menyulitkan prosesi pernikahan atau bertemunya dua individu yang berhasrat menunaikan ibadah suci untuk menikah.

Fenomena lainnya, banyak terlihat peristiwa yang tidak layak yaitu adanya peristiwa kawin lari, dikarenakan biasanya faktor ekonomi dari pihak sang pria yang tidak sanggup memenuhi permintaan dari pihak kerabat sang wanita, sehingga alternatif yang efektif hanyalah seperti diatas. Kasus semakin hari semakin membengkak, dan akibatnya pihak orang tua banyak yang menanggung malu.

Akibat lain yang ditimbulkan dengan penawaran mas kawin yang tinggi, banyak perawan yang sudah berusia senja yang tidak menikah karena faktor tersebut, apalagi yang berpredikat bangsawan. Inilah fenomena-fenomena yang terjadi akibat semakin meningkatnya nilai mas kawin yang harus disediakan oleh pihak pria bagi para calon pengantin di masyarakat Sulawesi Selatan dan Barat belakangan ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar