Rabu, 21 Juli 2010

PEDOMAN KERJA YAYASAN

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala Puji Hanya Ditujukan Kepada Allah Subhanahuwata’ala, dan hanya kepada-Nya jualah tertuju segala daya dan upaya agar mendapatkan ridha, berkah dan manfaat kini dan juga nanti, Amin. Berkat karunia-Nya jualah sehingga pada saat ini telah terhimpun pedoman kerja untuk yayasan pendidikan kita yang tercinta ini YAYASAN PENDIDIKAN MOCHAMMAD NATZIR MAKASSAR, sebagai tolak ukur kinerja kita mulai dari jajaran puncak hingga parameter kerja terbawah dari struktur organisasinya.

Uraian pedoman kerja yang dipaparkan mengenai mekanisme organisasi, fungsi organisasi, penataan program - program kerja, mekanisme pelaporan dan bagaimana hubungan kerja dari unit-unit kerja dan unit-unit usaha yang diselenggarakannya dan proses penerapan kebijakan dan pengawasan bagi lembaga/satuan pendidikan dan satuan usaha yang diselenggarakannya, untuk memudahkan reportase kerja/pelaporan dan sebagai landasan penilaian prestasi organisasi yang diupayakannya.

Ada 4 (empat) langkah pengorganisasian program kerja yang dilakukan dalam menerapkan fungsi-fungsi manajemen agar berlangsung efektif dan efisien untuk mencapai sasarna yang dituju. Mulai dari proses perencanaan (planning), yang terdiri atas rancangan anggaran dan rancangan program kerja (RABS dan RAKS) yang disesuaikan dengan target yang hendak dicapai serta kesesuaian laporan pelaksanaan program yang telah dicanangkan sebelumnya. Kemudian pengorganisasian (organization) kerja yang lebih deskriptif agar pelaksanaan kerja transparan dan akuntabel sehingga pembagian tugas semakin terarah dan berkesinambungan. Langkah berikutnya adalah pelaksanaan (implementing), merupakan hal yang paling sensitif, karena pada bagian ini para penentu kebijakan dalam ruang atau wilayah kerjanya harus mampu menaggulangi masalah yang muncul dan menyelesaikannya dengan tanpa masalah. Diperlukan kecermatan dan kejelian dalam pemantauan tugas, serta target kerja yang telah dipatok ukur harus sesuai minimal mendekati nilai kesesuaian yang dikehendaki. Dan terakhir adalah pengawasan melekat (controlling). Ini dilakukan mengingat laporan pelaksanaan tidak hanya dilakukan untuk pihak internal tetapi juga eksternal, dan merupakan hasil akhir atauoutput yang harus dipertanggungjawabkan.

Sekian lama pedoman kerja ini belum tertuangkan diatas kertas, tetapi tidak berarti tidak pernah direalisasikan. Semua yang tertuang dalam pedoman kerja ini adalah implementasi sistem yang telah diselenggarakan selama ini, hanya baru saja dituangkan dalam bentuk pedoman kerja agar memudahkan implementasi program-program kerja bagi seluruh karyawan yang berada pada posisi struktural dan keseragaman pedoman kerja akan melahirkan mekanisme kerja yang lebih teratur dan terarah secara lebih jelas.

Pedoman kerja ini hanya memuat garis besar rambu-rambu penyelenggaraan, karena dengan sendirinya akan dituangkan dalam bentuk pendelegasian tugas untuk setiap item tugas/program kerja yang digulirkan bagi setiap satuan tugas kerja yang berada pada setiap satuan pendidikan dan satuan usaha yang diselenggarakannya.

Mudah-mudahan membawa manfaat yang dapat dijadikan acuan kedepan, dan pedoman kerja ini akan senantiasa diperbaharui sesuai dinamika organisasi dan ketentuan-ketentuan pemerintah yang berlaku.

Billahittaufiq wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sekian

Makassar, 27 Agustus 2007

Ketua,

ROSLELY NATZIR SAID, SE.

PEDOMAN KERJA

YAYASAN PENDIDIKAN MOCHAMMAD NATZIR MAKASSAR

  1. Sekilas Sejarah Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar.

Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar terletak di Jl. Veteran Selatan 316 Makassar, Sulawesi Selatan menempati lahan seluas 3500 meter persegi dijadikan lokasi 3 (tiga) satuan pendidikan masing-masing: SMP/SMA dan Universitas Satria Makassar.

Berdasarkan Akte Pendirian Nomor: 130 Tahun 1985 dari Akte Notaris Sistke Limoa, SH, pada tanggal 28 Mei 1985 Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar didirikan dengan nama Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir oleh para pendirinya yaitu: Mr. DR. H.M. Natzir Said dan Ir. Nasrullah Natzir Said. Diawal berdirinya yang pertama kali dirintis adalah pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Satria Makassar, yang beroperasi sejak tahun 1985/1986 hingga kini.

Pada tanggal 1 Maret tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pendiri Yayasan No. 008/YAPEN/III/1987 akhirnya terbentuk struktur organisasi Universitas Satria Makassar dan izin operasional diperoleh pada tanggal 9 Maret 1990 melalui SK. Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0121/0/1990 untuk 5 (lima ) fakultas masing-masing: fakultas Hukum jurusan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Fakultas Pertanian Jurusan Kehutanan, Fakultas Komunikasi Jurusan Hubungan Masyarakat dan Penerangan, Fakultas Sastra Jurusan Bahasa Inggris dan Fakultas Tehnik Jurusan Tehnik Informatika.

Pada tanggal 17 November 1990 berdasarkan Akte Notaris Nomor:167 yang dibuat dihadapan notaris Sistke Limoa SH, para Badan Pendiri membuat Akte Perubahan dengan menambah kepengurusan dalam tubuh yayasan dan juga membuat perubahan nama menjadi Yayasan Pendidikan Keluarga Mochammad Natzir Makassar. Kalau dilihat dari komposisi kepengurusan yang bertambah, kemungkinan besar perubahan tersebut untuk mengikuti jumlah pertambahan tersebut diatas. Yang semula kepengurusannya hanya terdiri atas keluarga inti, bertambah dengan adanya menantu dan cucu.

Pada November 1993 Bapak Mr.DR.H.M.Natzir Said dinyatakan berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan posisi beliau selaku Rektor Universitas Satria Makassar dan kondisi tersebut terus berlanjut. Tahun 1996 beliau masih sempat menghadiri acara Wisuda III tahun akademik 1996/1997 Universitas Satria Makassar bertempat di Balai Manunggal ABRI – tanggal 27 April 1996. Pada tanggal 6 Mei Tahun 1997 beliau meninggal dunia, menyusul istri tercinta sembilan bulan kemudian.

Berdasarkan kondisi tersebut diatas maka diadakanlah rapat yayasan yang pada salah satu kesempatan dihadiri oleh Notaris Ibu Asridah Ibnu, SH dan seorang Pengacara Bapak Imran Mangkona, SH sebagai penasihat hukum dan hasil rapat-rapat yayasan tersebut dibuatlah kesepakatan sehingga pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 1999 berdasarkan Akte Risalah Rapat Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar Nomor :6 yang dibuat pada Notaris : Dorcas Latanna, SH, bertempat di Makassar, terjadi perubahan struktur kepengurusan namun masih signifikan dengan kepengurusan yang lama, hanya saja terjadi perubahan nama yayasan yaitu: Yayasan Pendidikan Mister In Derechten Doctor Haji Mochammad Natzir Said disingkat Yapen MR.DR.H.M.Natzir Said Makassar.

Kemudian dalam rangka penyesuaian atas tuntutan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Yayasan, maka berdasarkan hasil keputusan rapat-rapat yang diadakan dikantor notaris Dumondo Yan Tosingke, SH dibuatlah Akte Perubahan dan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar dengan Undang –Undang Nomor 16 Tahun 2001 junc to Nomor: 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akte Notaris Nomor 01 tanggal 06 November 2006. Sesuai dengan judulnya, perubahan dan penyesuaian anggaran dasar, demikian pulalah yang tertuang dalam akte tersebut, dan sekarang Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar secara simultan, pelan tapi pasti mewujudkan semua komitmen yang telah diputuskan tersebut. Perubahan paling mendasar yang akan dilakukan adalah merubah karakteristik dari lembaga yaitu dari lembaga nirlaba mutual ( yaitu lembaga yang dikelola oleh para anggotanya yang notabene adalah pemakai jasa dari lembaga) menjadi lembaga nirlaba entreprenurial yaitu lembaga yang dikelola oleh orang-orang profesional yang memang digaji untuk mengelolanya.

b. Struktur Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar

Adapun struktur Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar berdasarkan Akte Notaris Nomor : 01 Tanggal 06 November 2006 adalah sebagai berikut:

a. Pembina : Ir. Muhammad Nasrullah Natzir

b. Pengurus :

Ketua : Roslely Natzir Said.

Sekret.: Dra. Rosmawaty Natzir, M.Hum

Bendh.: Hj. Roslinda Natzir, SH

c. Pengawas : Ir. Naswan Natzir

d. Anggota : dr. Hj. Rosdiana Natzir, Ph.D

Hj. Rosvita Natzir, SH. MH.

Rosneny Natzir, SH

PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

Pimpinan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar berada ditangan Badan Pengurus (sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 junc to Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan.) yang terdiri atas seorang Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Anggota-anggota dan sekaligus merupakan pengurus harian dan dalam melakukan pekerjaannya didampingi oleh Badan Pengawas dan Badan Pembina.

Masa Jabatan Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Badan Pembina selama 4 (empat) tahun. Setelah masa jabatan habis dapat dipilih kembali.

Fungsi dan unsur pimpinan pada Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar dirumuskan sebagai berikut:

1. Badan Pembina:

Badan Pembina adalah orang yang mempunyai andil dalam pengambilan inisiatif dan pencetus ide dalam yayasan. Mereka menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan yayasan untuk pendirian lembaga yang diselenggarakannya dalam bentuk sarana dan prasarana. Tugasnya memberikan pemikiran, garis-garis besar kebijaksanaan pengembangan organisasi, menetapkan pokok-pokok kebijakan umum dan melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengesahkan pertanggungjawaban kepengurusan dan laporan pelaksanaan kegiatannya.

2. Badan Pengawas:

Badan Pengawas adalah orang yang mendampingi Badan Pengurus dalam mengelola yayasan dan menyampaikan pendapatnya untuk kemaslahatan yayasan dan badan yang diselenggarakannya.

3. Badan Pengurus:

Ketua : - dalam hal ini berfungsi sebagai penanggung jawab segala kegiatan

yayasan baik didalam maupun urusan keluar.

- Membuat keputusan yang harus dilaksanakan oleh semua pengelola

badan/lembaga yang diusahakan.

- Melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan/laporan yang

disampaikan oleh pengelola badan/lembaga serta pengurus yayasan

yang lainnya.

Sekretaris : bertanggungjawab terhadap seluruh administrasi kantor dan

mempersiapkan konsep-konsep serta membantu menyusun program kerja

dan penatalaksanaannya.

Bendahara : bertanggungjawab pada seluruh kegiatan operasional keuangan yang

berlangsung pada seluruh kegiatan lembaga/unit usaha yang diselenggarakannya dan mempertanggungjawabkannya pada ketua yayasan.

Anggota : masing-masing anggota mempunyai tugas sesuai dengan bidang kegiatan

yayasan yaitu , bidang pendidikan, bidang kepegawaian, bidang sarana

dan prasarana pendidikan serta bidang kerjasama (hubungan

masyarakat).

4. Pimpinan Lembaga Pendidikan /Unit Usaha Yang Diselenggarakan (Universitas,

SMA, SMP)

Rektor dan para kepala sekolah memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, membina tenaga pendidik, membina tenaga administrasi dan mahasiswa serta siswa dalam lingkungan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir serta membina hubungan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar dengan lingkungannya.

Dalam penyelenggaraan pendidikan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar memberikan kewenangan menyangkut Tri Dharma Pendidikan pada pimpinan Universitas /SMA/SMP.

Untuk memperlancar tugas maka tugas yayasan yang paling penting adalah menangani beberapa hal sebagai berikut:

1. Menetapkan berdirinya Universitas /SMA/SMP dengan mengurus surat ijin

pendirian dan status pendirian program-program studi baik untuk pendidikan tingkat perguruan tinggi dan pendidikan menengah.

2. Mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit/lembaga yang diselenggarakannya

Rektor dan Kepala Sekolah , dosen, dan pegawai.

3. Menyediakan sarana dan prasarana kampus/sekolah/kantor yang memadai.

4. Menetapkan kebijakan sebagai penjabaran peraturan Pemerintah/Depdikbud.

5. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) untuk setiap lembaga

yang diselenggarakannya.

6. Mengadakan konsultasi antara yayasan dengan pemerintah

7. Melakukan evaluasi keberhasilan setiap lembaga yang diselenggarakannya .

Pergantian kepemimpinan dalam kurun waktu 22 tahun terbentuknya Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar tersebut pada tingkat Universitas dan SMA/SMP Satria Makassar juga mewarnai ritme penyelenggaraan pendidikan pada Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar. Ditingkat Rektorat dalam kurun waktu tersebut telah dipimpin oleh 4 sosok figur Rektor yaitu:

1. Mr. DR. H.M. Natzir Said, SH (almarhum),

2. Prof DR. Hj. Soetinah Soewondo (almarhumah),

3. Prof. Dr.Ir. H. Mappatoba Sila, M.Sc dan terakhir

4. Dra. Rosmawaty N. Bachtiar, M.Hum sampai sekarang.

Dan sebagai Dewan Penyantun terdiri atas:

JENDRAL (PURN). PROF.DR.H. SOEHARDIMAN,SE.(JAKARTA)

PROF.DR.OETOYO OESMAN (JAKARTA)

PROF.DR.THOMAS SOEYATNO (JAKARTA)

DRS. H. TAMSIL LINRUNG (JAKARTA)

Adapun untuk tingkat SMA telah terjadi pergantian kepemimpinan sebanyak 4 kali yaitu: 1. Bapak Laode Amir Bachtiar Anwar, SH. MH.,

2. Drs. Muh. Saleh Gottang, MPd,

3. Dra. Ramdahwaty, dan terakhir

4. Drs. H. Zainuddin, MPd sampai sekarang.

Sedangkan untuk tingkat SMP juga sudah 3 kali terjadi hal yang serupa yaitu:

1. Dra. Rosmawaty N. Bachtiar, M.Hum,

2. Drs. Adam Ely dan terakhir

3. Drs. H. Syahrir, SH sampai sekarang.

c. Profil Pendiri Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar.

I. Bapak Almarhum Mr.DR. H. M. Natzir Said

Sosok pribadi alamarhum Bapak Mr. DR. H. M. Natzir Said dikenal sebagai prajurit pejuang kemerdekaan dan juga identik dengan pendidik, karena beliau ikut serta dalam perjuangan Indonesia Merdeka dan juga sebagai pengajar sejak HIS dan MILO sampai menjadi Rektor Universitas Hasanuddin Makassar yang notabene merupakan alumni UNHAS sendiri pada usianya yang terhitung muda yaitu 35 tahun. Beliau juga mengajar dibeberapa perguruan tinggi lainnya di kota Makassar Lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1960 sebagai sarjana pertama UNHAS dan sebagai Rektor UNHAS yang ke-4. Beliau sempat mengukir sejarah sebagai anggota Kesatuan Harimau Indonesia bersama Wolter Robert Monginsidi dan Emmy Saelan. Sebagai bukti baktinya pada Negara beliau dianugerahi Bintang Gerilya, sebagai penghargaan tertinggi Negara atas jasanya. Dan yang paling penting untuk dicatat peran beliau untuk mengeksiskan peran KOPERTI di Wilayah Sulawesi, Maluku dan Irian. Keberadaan Universitas Satria Makassar juga dapat tempat yang baik ditengah masyarakat perguruan tinggi tidak lepas dari peran aktif beliau pada dunia pendidikan.

Profil beliau sangat kental dalam nuansa pendirian dan penyelenggaraan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar ini, dapat dilihat dari fase pembangunan dan pengembangannya, maupun pada saat penetapan satuan pendidikan dan jenis pendidikan yang hendak dikelolanya.

Dikaruniai 2 putra dan 7 putri merupakan stimulan awal pembentukan yayasan ini, karena bekal yang terbaik yang dapat diwariskan oleh orangtua adalah ilmu, dengan ilmu pewaris akan mampu mengisi prosesi hidupnya sesuai dengan tuntunan ilmu yang diperolehnya. Sekarang jumlah keluaran siswa/i, mahasiswa/i dari SMP/SMA maupun dari Universitas Satria Makassar dengan asumsi bahwa keluaran yang dihasilkan oleh satuan-satuan pendidikan binaan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar selama 22 tahun ini yang telah lebih kurang menghasilkan 2600 sarjana S1, 1020 siswa SMA, dan 1360 siswa SMP sehingga jumlah binaan kurang lebih tercatat 4980 dan sebagian besar telah menduduki berbagai posisi penting, menunjukkan bahwa kwalitas keluaran kita juga dapat diperhitungkan.

II. Bapak Ir. Nasrullah Natzir Said.

Dengan banyaknya perkembangan dan perubahan pada dunia pendidikan kita sehingga Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar mencoba menyusun sistem dan prosedur kerja dengan rangkaian program kerja yang dibuat sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan dunia pendidikan kita saat ini.

Peran aktif Bapak Ir. Nazrullah Natzir Said terbaca dalam pembinaan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar selama 22 tahun ini. Melanjutkan cita-cita dan buah-buah fikiran dari almarhum ayahanda beliau Mr.DR.H.M.Natzir Said bukan pekerjaan mudah, apalagi dengan adanya perubahan perundang-undangan yang mengharuskan setiap yayasan untuk mengadakan penyesuaian atas undang-undang tersebut, yang artinya anggaran dasar dan anggaran rumahtangga yayasan serta-merta harus mengacu pada undang-undang tersebut. Belum lagi harus mengakomodir berbagai masalah internal yayasan yang cukup merepotkan, namun Alhamdulillah beliau dengan sabar dapat memberikan bimbingan dan panduan untuk mengatasi problematika yang ada. Dan sampai sekarang masih eksis terus mengadakan perbaikan-perbaikan dan perubahan-perubahan dalam tubuh yayasan maupun pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang dibinanya. Dikaruniai 2 putra dan seorang istri, Ibu Lisdiawaty, SH.

d. VISI dan MISI .

Visi Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar adalah membantu pemerintah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa guna memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkwalitas dan mampu proaktif menjawab tantangan dan perubahan zaman.

Sementara misinya adalah:

- mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu

- membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam proses pembelajaran.

- Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

- Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standard nasional dan global/internasional.

- Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.

- Mengupayakan pengembangan kemampuan fungsi pendidikan nasional membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan menghasilkan masyarakat berpendidikan

e. Tujuan dan Sasaran

Tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar adalah :

a. ikut serta membantu melaksanakan program pemerintah dibidang pembangunan

pendidikan

b. berdaya upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan mendidik kader-kader

pendidikan yang berjiwa interpreneurship, professional dan mandiri serta berbaktiguna.

c. mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya

yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan

berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani rohani,

berkepribadian mantap serta memiliki rasa tanggungjawab dalam kemasyarakatan dan

kebangsaan.

d. agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mewujudkan visi dan misi Yayasaan

Pendidikan Mochammad Natzir Makassar dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

e. Membantu menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal komposisinya.

f. menentukan bentuk pelayanan pendidikan dan program-program yang diperlukan oleh

masyarakat dalam rangka percepatan dan akselerasi pendidikan bangsa kita dimasa

depan.

Sasaran yang hendak dicapai oleh Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir kedepan adalah:

1. Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar akan mampu menghadapi

tantangan perubahan regional, nasional dan internasional yang semakin kompleks,

karena telah berorientasi pada masa depan

2. Dengan demikian diharapkan akan mampu menuntun semua tingkatan jajaran

organisasi untuk mau mengikuti /melakukan penyesuaian terhadap perubahan

perkembangan yang muncul baik dalam waktu jangka pendek maupun jangka

panjang.

3. Semua jajaran organisai mampu dalam pencapaian tujuan organisasi yang diinginkan

secara obyektif.

4. Pelayanan organisasi akan lebih meningkat serta komunikatif baik vertikal maupun

horisontal antar unit kerja lebih lancar.

5. Penggunaan sumberdaya organisasi akan lebih efektif dan efisien sehingga dapat

meningkatkan produktifitas organisasi dan lebih bertanggungjawab terhadap output

penyelenggaraan organisasi/lembaga.

STRATEGI

Strategi yang ada diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yaitu menjadi yayasan pendidikan yang dapat mendidik dan mencetak sumber daya manusia yang unggul, bereputasi profesional dan terus berkembang. Kemajuan yang diinginkan dapat tercapai melalui suatu sistem pendidikan yang terpadu dan berkelanjutan disetiap unit usaha atau lembaga yang diselenggarakannya.

f. Program-program Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar :

Bidang garapan dari Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar dalam penataan dan penyesuaian untuk semua satuan pendidikan yang diselenggarakannya dan merupakan program kerja yang ingin dicapai dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang adalah sebagai berikut:

1. Organisasi dan struktur:

a. bekerja dengan unsur-unsur satuan pendidikan dalam merumuskan kebijakan dan

rencana-rencana lembaga pendidikan yang diselenggarakannya

b. mengembangkan organisasi untuk melaksanakan tujuan-tujuan program lembaga

pendidikannya

c. membangun hubungan kerja dengan lembaga-lembaga sejenis untuk menyediakan

pelayanan yang diperlukan oleh lembaga pendidikan yang diselenggarakannya

2. Keuangan dan tata usaha

a. mengatur personalia tata usaha

b. menentukan sumber keuangan lembaga pendidikan

c. mengatur gaji personel

d. mempersiapkan anggaran pembiayaan untuk setiap satuan pendidikan yang

diselenggarakan

e. mengelola pembelanjaan modal dan penyelesaian piutang

f. mengelola pembelian sarana dan prasarana

g. mempertanggungjawabkan keuangan lembaga pendidikan untuk setiap satuan

pendidikannya

h. mempertanggungjawabkan harta kekayaan lembaga pendidkan

i. menyediakan sistem pertanggungjawaban internal organisasi.

3. Sarana dan Prasarana :

a. menentukan kebutuhan akan fasilitas fisik lembaga pendidikan untuk setiap satuan

pendidikan yang diselenggarakannya dan sumber-sumber yang dapat dikerahkan untuk

memenuhi kebutuhan tersebut

b. menyusun rencana yang komprehensif bagi pertumbuhan dan peningkatan fasilitas

fisik lembaga

c. melaksanakan rencana-rencana bagi pertumbuhan dan peningkatan fisik lembaga

pendidikan

d. menyusun program pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas fisik lembaga pendidikan

yang efisien.

4. Personalia:

a. mempersiapkan rumusan kebijakan personel

b. mempersiapkan rekruitmen personel

c. memilih dan menugasi personel

d. meningkatkan kesejahteraan personel

e. mendorong dan menyediakan kesempatan perkembangan educati dan profesional

personel

g.Program Pendukung lainnya:

a. Membuat dan merencanakan unit-unit usaha penunjang proses pembelajaran dan

pendukungnya

b.Menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat pendidikan yang diselenggarakannya

dengan mendahulukan kepentingan internalnya

c.Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan para pihak yang berkompeten

dengan tanpa mengenyampingkan tujuan yayasan.

PROSES PENGENDALIAN MANAJEMEN PADA YAYASAN PENDIDIKAN MOCHAMMAD NATZIR MAKASSAR

Proses formal Sistem Pengendalian Manajemen yang diterapkan oleh Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makasar disusun dalam empat lengkah yaitu:

1. Perencanaan (RABS dan RAKS)

2. Pengorganisasian

3. Pelaksanaan

4. Analisis dan Pelaporan

I. Perencanaan (RABS/RAKS)

Untuk tercapainya strategi diperlukan pemrograman yang terencana dengan baik. Dalam kenyataannya Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir telah bekerja berdasarkan program (rencana strategis) yang telah dibuat. Program tersebut dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang dibuat untuk jangka waktu 5 tahun. RIP dibuat untuk setiap unit usaha yang diselenggarakan. Rencana Induk Pengembangan ini (RIP) berfungsi sebagai rumusan kebijakan dan pedoman arah bagi pelaksanaan misi setiap unit usaha. Kegiatan perencanaan yayasan dimaksudkan untuk merangsang dan meningkatkan kemampuan potensi dan sumber-sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan meningkatkan secara maksimal alokasi sumber-sumber (termasuk sumber keuangan), mengkoordinasikan semua kegiatan dari berbagai tingkatan pelaksanaan rencana dan menampung serta mengarahkan aspirasi civitas akademika dan seluruh jajaran pendidikan pada setiap satuan pendidikan yang diselenggarakannya dalam melaksanakan kegiatannya.

Dalam proses pengelolaannya yayasan menerapkan dua bentuk jenjang program rencana strategis yaitu rencana induk pengembangan dan rencana tahunan, sebagai berikut:

1. Rencana Induk Pengembangan (RIP)

Yang dimaksud dengan RIP ini adalah suatu rencana garis besar yang menggabungkan pola pengembangan setiap unit usaha yang diselenggarakannya yang terencana agar dapat mewujudkan segenap cita-cita dan tujuan yayasan secara lebih konkret. RIP ini berjangka waktu 5 tahun. Materi rencana ini berisikan rencana umum yang bersifat menyeluruh sebagai kerangka yang mengkoordinasikan arah pengembangan dalam kurun waktu 5 tahun. RIP ini disusun secara terpadu dengan menganalisis segala aspek dan faktor pengembangan dan pelaksanaan fungsi pendidikan tinggi dalam suatu rangkaian kesinambungan yang bersifat komprehensif.

Rencana Induk Pengembangan ini dibuat oleh Manajemen Puncak yaitu (yayasan) tetapi pembuatannya (materinya) diserahkan kepada setiap unit yang diselenggarakannya (Universitas, SMA, SMP, Koperasi) dll.

Adapun program-program yang ada pada RIP untuk setiap unit usaha pada dasarnya dibagi menjadi dua (2) yaitu program utama dan program penunjang yang terdiri atas :

a. Program Tenaga Pendidikan .

Yayasan menetapkan bahwa setiap unit usaha (Universitas, SMA, SMP, Koperasi dll) agar dalam jangka lima tahun mendatang harus mampu menyediakan tenaga pengajar yang berstatus pegawai tetap yayasan, setidak-tidaknya perbandingan antara dosen dan mahasiswa 1 berbanding 20 dan untuk setiap sub unit usaha yang diselenggarakannya memiliki karyawan dengan status karyawan tetap yayasan.

b. Program pendidikan dan pengajaran.

Setiap unit usaha harus mampu menyiapkan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan mengacu pada Undang-undang Pendidikan Nasional serta petunjuk pelaksanaannya.

c. Program Pengadaan Sarana, prasarana dan fasilitas.

Prasarana, sarana dan fasilitas yang ada harus mampu menampung seluruh kegiatan setiap unit usaha baik kegiatan belajar mengajar, ekstra kurikuler, tenaga pengajar yang profesional dan lingkungan yang kondusif untuk proses belajar mengajar maupun kegiatan administrasi. Piranti pelengkap dari program-program kerja yang diselenggarakannya mengharuskan untuk mempersiapkan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran realisasi program kerja tersebut.

d. Program Organisasi dan Tata Laksana.

Program ini mencakup tentang penyegaran organisasi termasuk pemilihan dan penggantian perangkat eksekutif setiap unit usaha secara periodik (4 tahun sekali). Dengan penilaian berdasarkan kriteria potensi skill dan akademik yang disesuaikan dengan kapasitas kerja/posisi jabatan yang diemban, jangka waktu penilaian secara rutin dan berkala, dan mengikuti perkembangan media organisasi yang diselenggarakannya.

e. Program Kemahasiswaan dan Kesiswaaan.

Program ini meliputi pengembangan kemampuan siswa dan mahasiswa dengan meningkatkan kemampuan intelektual dan peningkatan kreatifitas mahasiswa yang pada gilirannya menghasilkan prestasi yang dapat mengharumkan nama yayasan dan sekaligus sebagai medium sarana promosi dan penyebaran informasi life yang sangat efektif.

f. Program jasa pendidikan tinggi.

Program ini menyangkut rencana pendirian unit usaha/ satuan pendidikan yang akan didirikan atau akan dikembangkan. Penilaian yang diberikan menyangkut konsultasi konsultasi kelayakan usaha, misalnya kelayakan penambahan program studi baru atau jenis usaha yang baru , misalnya laboratorium komputer, laboratorium-laboratorium dan workshop-workshop lainnya yang dapat menunjang program studi atau unit usaha yang diselenggarakannya. Program-program ini dibuat sebagai upaya dalam bidang pengabdian masyarakat.

2. Rencana Tahunan (RT)

Rencana ini berisikan program-program pelaksanaan selama kurun waktu satu tahun. Rencana tahunan ini merupakan program operasional yang telah siap untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi unit-unit usaha. Pada dasarnya rencana tahunan ini terdiri dari rencana operasional yang bersifat insidental.

a. Rencana operasional rutin ini meliputi kegiatan harian yang dilakukan oleh semua bagian/unit kerja yang ada disetiap unit usaha. Kagiatan operasional ini meliputi kagiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, administrasi , program kemahasiswaan/kesiswaan dan program pengadaaan sarana dan prasarana yang menjadi wewenang unit usaha yang diselenggarakannya. Proses penyusunan Rencana Tahunan dilakukan secara partisipatif.

b. Rencana operasional yang bersifat insidental meliputi kegiatan yang dilakukan unit usaha secara insidental. Kagiatan semacam ini lebih bersifat kepanitiaan dalam menghadapi event-event tertentu. Unit yang melaksanakan adalah sekelompok orang yang ditunjuk untuk melaksanakan suatu peristiwa tertentu dan mempertanggungjawabkannya dalam suatu kepanitiaan kepada pimpinan lembaganya masing-masing.

II. Penyusunan Anggaran.

Untuk berjalannya proses pengelolaan, dana/anggaran merupakan faktor penting yang harus selalu tersedia demi kesinambungan organisasi. Masalahnya, sumber dana yang ada terbatas sehingga pengelolaannya harus secara berdayaguna dan berhasil guna.

Secara umum kebijakan dana yang dilakukan oleh yayasan adalah pengelolaan dana jangka pendek. Sumber dana jangka pendek hakikatnya merupakan sumber dana yang diperoleh dari hasil langsung kegiatan unit usaha/lembaga yang diselenggarakannya yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional. Pada pengelolaan dana inilah terjadi proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran serta penilaian anggaran.

Penetapan anggaran disusun sesuai dengan batasan sumber dan aplikasi dana yang telah disusun dalam rencana tahunan. Rencana tahunan yang akan dikuantifikasi dalam bentuk anggaran dengan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Penetapan batasan program-program yang dapat dijalankan sesuai dengan skala

prioritas.

2. Justifikasi ketersediaan dana sebagai sumber pembiayaan program-program.

3. Seleksi program-program kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan skala

prioritas.

4. Penetapan satuan biaya guna penilaian program secara tersendiri.

5. Rekapitulasi alokasi anggaran berdasarkan rincian anggaran dari masing-masing

program.

6. Penambahan atau pengurangan program sesuai dengan skala prioritas.

Seperti telah diuraikan diatas, yayasan menyadari bahwa prosedur standar penyusunan, pelaksanaan, pengendalian dan penilaian anggaran perlu ditentukan sebagai suatu proses yang berkesinambungan. Prosedur tersebut adalah:

1.TAHUN ANGGARAN:

Yayasan menggunakan tahun akademik/ajaran dalam menyusun anggaran, sehingga setiap unit usaha/lembaga yang diselenggarakannya (perguruan tinggi, sekolah dan unit usaha) harus menggunakan dasar tahun yang sama. Mengingat kondisi penerimaan sumberdana yayasan sebagian besar dari penerimaan SPP/BPP mahasiswa dan SPP siswa (kecuali SMP mendapatkan dana bantuan operasional/BOS) , maka telah dilakukan persiapan yang mendahului tahun anggaran tersebut. Masa persiapan ini overlap dengan penilaian anggaran sebelumnya. Persiapan anggaran ini menggunakan manajemen partisipatif yang melibatkan seluruh unit usaha dalam lingkungan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar.

2. PENGAJUAN ANGGARAN

Pengajuan anggaran yang dilakukan meliputi:

a. pengajuan anggaran yang bersifat jangka pendek, sesuai dengan pelaksanaan tahun

anggaran

b. pengajuan bagi kegiatan/program yang masa pelakanaannya lebih dari satu tahun

anggaran.

Proses pengajuan anggaran yang bersifat jangka pendek (satu tahun) dimulai dengan kegiatan proses penyusunan anggaran dari setiap unit usaha/lembaga yang diselenggarakannya. Usulan anggaran dari tingkat unit usaha, setelah disahkan oleh pimpinan lembaga/unit usaha , dikirim ke yayasan untuk diperiksa kelayakannya oleh komite anggaran tingkat yayasan (bendahara, sekretaris, PR II/atau Rektor, atau Kep-Sek). Anggaran yang telah disyahkan oleh yayasan menjadi RAPT (rencana anggaran pengeluaran tahunan). Sedangkan unit usaha tidak diwajibkan membuat anggaran penerimaan secara formal. RAPT yang telah disyahkan oleh yayasan ini menjadi pedoman bagi kegiatan operasional unit usaha dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa Yayasan Pendidikan Mochamad Natzir Makassar membuat Rencana Tahunan untuk setiap unit usaha bersamaan dengan penyusunan Anggaran Tahunan yang merupakan satu kesatuan yang lengkap dimana Rencana Tahunan meliputi rencana yang bersifat kualitatif sedangkan anggaran tahunan merupakan perincian rencana tahunan dalam bentuk rupiah. Pada proses penetapannya anggaran didasarkan kriteria batasan maksimum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. PENCAIRAN ANGGARAN

Pencairan anggaran dapat dilakukan jika telah disiapkan formulir pencairan anggaran yang berisikan bagian yang melaksanakan, jenis seksi, kegiatan, dan program mata anggaran dan waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan berakhir) pada tingkatan unit usaha. Perincian kebutuhan sesuai dengan mata anggaran, persetujuan dari pimpinan unit usaha. Langkah-langkah pencarian dana anggaran oleh unit usaha kepada yayasan dilakukan sebagai berikut:

a. pengajuan anggaran melalui formulir pencairan anggaran, rangkap 3 (tiga) lembar.

b. formulir yang telah diisi tersebut diproses oleh bendahara yayasan untuk menentukan

kesesuaiannya dengan anggaran yang telah disetujui. Jika pengajuan anggaran tersebut

sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan maka anggaran tersebut dapat

dicairkan.

c. Dua lembar formulir yang telah disetujui oleh yayasan untuk dicairkan, kemudian

disampaikan kembali kepada unit usaha (diterima oleh pembantu rektor II bidang

keuangan dan administrasi), disertai dengan cek yang dapat dicairkan.

d. Formulir yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, dikembalikan

kepada unit usaha/lembaga yang diselenggarakan untuk direvisi.

4. REVISI ANGGARAN

Proses yang dilakukan dalam tahapan ini adalah:

a. Pengajuan formulir revisi anggaran dilakukan oleh unit usaha kepada yayasan.

Formulir revisi anggaran ini berisikan informasi yang sama dengan formulir pencairan

anggaran tetapi ditambah dengan kolom penambahan/pengurangan.

b. Jumlah dan penyesuaian yang telah disetujui oleh yayasan akan dikonfirmasikan

dengan batasan maksimum dari anggaran tahunan. Jika jumlah tersebut masih tercakup

dalam jumlah maksimal maka revisi anggaran dapat disetujui.

c. Jika jumlah dan penyelesaian revisi anggaran melebihi jumlah maksimum suatu mata

anggaran, maka formulir revisi tetap disetujui oleh yayasan, dengan konsekwensi unit

usaha/lembaga yang diselenggarakan harus mengurangi volume tertentu yang tidak

mempunyai pengaruh terhadap kinerja unit usaha/lembaga yang

diselenggarakannya.

5. PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN

Jumlah dan batas waktu pertanggungjawaban anggaran dikaitkan dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan dalam aliran dana.

Proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh unit usaha adalah sebagai berikut:

a. Penyampaian rincian realisasi penggunaan anggaran sesuai dengan pengeluaran yang

terjadi dilakukan setiap akhir tahun.

b. Yayasan membandingkan anggaran dan realisasi anggaran untuk menentukan efisiensi

setiap unit usaha/lembaga yang diselenggarakannya.

c. Perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya ditentukan dari penyelesaian berkas pertanggungjawaban anggaran.

6. PENILAIAN DAN PENGAWASAN

Penilaian diperlukan untuk kelayakan penggunaan anggaran, sedangkan pengawasan untuk mengendalikan anggaran itu sendiri serta untuk pelaksanaan kegiatan dan program-rogram kerja. Penilaian diperlukan pula untuk pengawasan anggaran pada tahun selanjutnya.

7. JENIS ANGGARAN

Sebagaimana disebutkan dimuka bahwa anggaran disusun secara partisipatif yang dimulai dari usulan manajemen tingkat bawah diunit usaha yang diselenggarakannya .(Universitas, SMA, SMP). Anggaran yang disusun oleh unit usaha kemudian disampaikan kepada manajemen puncak (yayasan). Komite anggaran yayasan (terdiri atas para pimpinan lembaga yang diselenggarakan, beserta yayasan) akan membahas dan memberikan persetujuan dan yang akan disahkan oleh ketua yayasan yang disampaikan oleh semua unit usaha yang diselenggarakannya. Dengan kata lain anggaran disusun mengikuti pola akuntansi/pelaporan pertanggungjawaban.

Berikut ini adalah jenis anggaran yang disiapkan oleh setiap unit usaha/lembaga (Universitas, SMA,SMP) dan unit usaha lainnya dilingkungan Yayasan Pendiidkan Mochammad Natzir Makassar.

a. Anggaran Rutin;

Anggaran rutin adalah anggaran tahunan yang disiapkan untuk jangka waktu satu tahun, yang meliputi anggaran untuk kegiatan rutin tiap bagian. Anggaran ini terdiri dari:

1. Anggaran Jurusan/Rektorat/SMA/SMP

2. Anggaran Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan/Tata Usaha dan Kesiswaan.

3. Anggaran Administrasi Umum dan Keuangan.

4. Anggaran Unit Pelaksana Teknis.

5. Anggaran Pusat Studi

b. Anggaran Insidental/Non Rutin

Anggaran ini disusun untuk setiap kegiatan dan pada umumnya tidak merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Jenis anggaran insidental/non rutin adalah:

1. Anggaran Wisuda Sarjana dan Dies Natalis

2. Anggaran Ujian Skripsi

3. Anggaran KKN

4. Anggaran MABA/Penerimaan Siswa Baru

5. Anggaran Konversi

6. Anggaran Insidental/non rutin lainnya.

3. PENGUKURAN PRESTASI KERJA.

Pengukuran prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan laporan realisasi anggaran dibandingkan dengan anggaran . Jika terdapat penyimpangan maka ditelusuri penyimpangan apa yang terjadi serta sebab-sebabnya. Setelah mengetahui sebabnya maka diambil tindakan. Tindakan tersebut bisa berupa keharusan merevisi laporan, penggantian bahkan sampai klaim kepada bagian yang bertanggungjawab. Selain itu kwantitas laporan tersebut setiap unit kerja pelaksana anggaran dan penentu kebijakan dari setiap kepala unit dan sub unit usaha dari setiap satuan usaha yang dilaksanakannya akan diukur prestasinya dari tugas-tugas yang menjadi kewajibannya seperti yang tertera pada program kerja tahunan. Pencatatan akuntansi dilakukan dengan menggunakan rekening-rekening yang digunakan dalam anggaran. Sistem pencatatan digunakan double entry sistem dan berdasarkan arus kas. Laporan keuangan berisi penerimaan dan pengeluaran kas, serta selisih antara penerimaan dan pengeluaran . Laporan disusun menurut rekening-rekening yang digunakan dalam anggaran .

4. PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA.

Ketua atau direktur sebagai kepala unit usaha mempunyai tugas dan kewajiban memberikan laporan segala kegiatan unit usaha {kampus}, baik diminta maupun tidak, kepada yayasan secara teratur. Selama pelaksanaan, setiap awal bulan, masing-masing unit berusaha membuat laporan untuk ke kantor pusat yayasan. Laporan-laporan tersebut antara lain: laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan, serta laporan-laporan non keuangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program pendidikan selama satu bulan. Staf kantor pusat memeriksa laporan-laporan tersebut.

Setelah tahun akademik berakhir, yang berarti masa pelaksanaan program penyelenggaran pendidikan untuk satu periode anggaran telah selesai, masing-masing unit usaha membuat evaluasi pendapatan dan belanja untuk tahun ajaran /akademik yang baru saja berakhir. Laporan evaluasi ini berisi informasi-informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja unit usaha yang diselenggarakannya selama satu periode, dibandingkan dengan anggarannya. Pengurus yayayan memeriksa dan menganalisis usulan tersebut.

Evaluasi menyeluruh terhadap program penyelenggaraan pendidikan dan realisasi anggaran dilakukan pada pertemuan (rapat) antara pengurus yayasan dengan para pimpinan lembaga (Rektor, Kep-sek, Direktur dll). Dalam pertemuan tersebut dibahas program dan anggaran yang telah direalisasi oleh masing-masing unit usaha, penyimpangan- penyimpangan yang terjadi beserta sebab-sebabnya, masalah dan hambatan yang dihadapi, hasil-hasil yang dicapai dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan program. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memperbaharui program anggaran, maupun pelaksanaannya untuk periode-periode berikutnya.

Makassar, 27 Agustus 2007

Yayasan Pendidikan

Mochammad Natzir Makassar

Periode 2006-2011